Perusahaan di Indonesia mempunyai pilihan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja bagi perusahaannya yakni diselenggarakan oleh :

  1. Sendiri oleh Pengurus dalam bentuk Rumah Sakit perusahaan atau Klinik perusahaan
  2. Pengurus melalui kerja sama dengan pelayanan kesehatan di luar perusahaan
  3. Bersama-sama oleh beberapa perusahaan

Sehingga penyelenggara perusaahan tidak harus mendirikan klinik perusahaan sendiri di dalam kantornya, namun bisa bekerjasama dengan penyelenggara pelayanan kesehatan kerja seperti Klinikita Indonesia, dan juga dapat di selenggarakan secara patungan bersama-sama dengan perusahaan di sekitar yang di kelola dalam bentuk badan usaha sendiri atau di kerjasamakan dengan klinik kesehatan terdekat di kawasan perusahaan tersebut ada. Jika perusahaan tempat bekerja jauh dari layanan kesehatan, maka opsinya adalah bekerjasama dengan perusahaan yang biasa menyelenggarakan layanan kesehatan kerja seperti inhouse klinik kesehatan kerja yang ada di Indonesia, salah satunya adalah Klinikita Indonesia.

Mendirikan klinik perusahaan di Indonesia

Begitu ada kebutuhan untuk mendirikan klinik perusahaan maka segera untuk melengkapi syarat-syaratnya. Adapun syarat untuk mendirikan klinik mengacu dengan peraturan menteri kesehatan no 14 / 2021. Syarat- syarat ini harus dipenuhi walaupun ini dijadikan untuk klinik kesehatan kerja yang melayani khusus pegawai perusahaan tersebut. Silahkan kunjungi website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi – Republik Indonesia di https://sipp.menpan.go.id/beranda.

Untuk mendapatkan pengesahan pelayanan kesehatan kerja oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi setempat, maka perusahaan harus melengkapi persyaratannya sesuai dengan Permenaker 03/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja melalu petunjuk teknisnya oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor KEP.22/DJPPK/V/2008 dan Permenkes No. 56/2016 tentang penyelenggaraan pelayanan penyakit akibat kerja.

Peraturan menteri tersebut mengatur tatalaksana pelayanan kesehatan kerja. Sedangkan definisi dari klinik perusahaan adalah tempat untuk memberikan pelayanan kesehatan terutama bidang pelayanan kesehatan kerja minimal ( peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan ). Penyelenggaraannya oleh perusahaan atau badan hukum.

Struktur klinik di perusahaan

Klinik perusahaan kesehatan kerja ini dalam struktur di perusahaan berada sejajar dengan HSE ( Health Safety & Environtment ) atau sejajar atau di bawah dengan HRD ( Human Resource Departement ). Namun sebaiknya bila ada bagian tersendiri yang bertanggungjawab terhadap berjalannya klinik ini dengan seorang dokter sebagai penanggung jawabnya dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan perusahaan. Teknis perizinan klinik perusahaan pelayanan kesehatan kerja menyesuaikan Permenkes 09/2014 tentang klinik. Departemen Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi setempat berdasarkan Juknis Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor KEP.22/DJPPK/V/2008 mengesyahkan klinik yang didaftarkan

A. Sarana Dasar dan perlengkapan yang dipenuhi

  1. Perlengkapan umum:
    a. Meja dan kursi
    b. Tempat tidur pasien
    c. Wastafel
    d. Timbangan badan
    e. Meteran/pengukur tinggi badan
    f. Kartu status
    g. Register pasien berobat
  2. Ruangan :
    a. Ruang tunggu
    b. Ruang periksa
    c. Ruang/almari obat
    d. Kamar mandi dan WC
  3. Peralatan medis :
    a. Tensimeter dan stetoskop
    b. Termometer
    c. Sarung tangan
    d. Alat bedah ringan (minor set)
    e. Lampu senter
    f. Obat-obatan
    g. Sarana/Perlengkapan P3K
    h. Tabung oksigen dan isinya

B. Sarana Penunjang dan perlengkapan

  1. Alat Pelindung Diri (APD)
  2. Alat evakuasi :
    a. tandu,
    b. ambulance/kendaraan
    pengangkut korban dll.
  3. Peralatan penunjang diagnosa :
    a. spirometer,
    b. audiometer dll.
  4. Peralatan pemantau/pengukur lingkungan kerja :
    a. sound level meter,
    b. lux meter,
    c. gas detector dll.

Karena hal tersebut Untuk persyaratan permohonan pengesahan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja di perusahaan/instansi memerlukan dokumen seperti :

  • Data Perusahaan/ Instansi
  • Data Cabang-cabang Pelayanan Kesehatan Kerja dalam satu manajemen perusahaan (untuk skala nasional atau provinsi)
  • Pernyataan dokter penanggung jawab untuk mematuhi peraturan perundangan di bidang kesehatan kerja
  • Salinan surat izin praktek dokter penanggung jawab
  • Salinan SKP dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja sebagai peanggung jawab (bila sudah ada)
  • Pas foto dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan kerja (ukuran 3 x 4) sebanyak 2 lembar
  • Sertifikat Pendidikan Dokter dari Hiperkes

Demikian uraian sekilas tentang Klinik Kesehatan Kerja yang berada di Perusahaan, jika perusahaan anda membutuhkan penjelasan bisa hubungi kami di Whatsapp 081904343000

Karena ada permintaan untuk membantu,maka Indonesia dibawah PT DOMO Indonesia bersedia melayani pembuatan klinik perusahaan atau penyelenggaraan inhouse klinik bagi perusahaan anda. Kami telah melayani Perusahaan BUMN dan swasta sejak tahun 2011.

klinik perusahaan di Indonesia